https://tarakan.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Penjelasan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak di Jakarta Utara

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:23
KPK Ungkap Kronologi Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026). (FOTO: ANTARA/Rio Feisal)

TIMES TARAKAN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB). Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk periode tahun 2023 yang dilaporkan pada akhir tahun 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa awalnya tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar pajak yang cukup besar.

“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Setelah PT WP mengajukan sanggahan, muncul dugaan permintaan uang dari pihak internal pajak. Asep menyebutkan bahwa AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi) diduga meminta PT WP melakukan pembayaran skema "all in" sebesar Rp23 miliar.

“Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” ungkapnya.

Dari total Rp23 miliar tersebut, Rp15 miliar dialokasikan untuk setoran pajak, sementara Rp8 miliar sisanya dimaksudkan sebagai commitment fee untuk AGS dan pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, PT WP hanya menyanggupi biaya komitmen sebesar Rp4 miliar.

Kerugian Negara Akibat Pemangkasan Pajak

Kesepakatan ini berujung pada terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak yang jauh lebih rendah dari temuan awal.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tegas Asep.

Untuk menyamarkan pemberian suap, PT WP diduga menggunakan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Uang tunai tersebut kemudian diserahkan di berbagai lokasi di Jabodetabek dan didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak pada Januari 2026.

Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9-10 Januari lalu. Dari operasi tersebut, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Dwi Budi (DWB): Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

  2. Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut.

  3. Askob Bahtiar (ASB): Tim Penilai di KPP Madya Jakut.

  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD): Konsultan Pajak.

  5. Edy Yulianto (EY): Staf PT Wanatiara Persada (PT WP).  (*)

Pewarta : Antara
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tarakan just now

Welcome to TIMES Tarakan

TIMES Tarakan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.