TIMES TARAKAN, JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri mengungkap bahwa HOK (19), tersangka dugaan tindak pidana teroris di Kota Batu, Jawa Timur, ditangkap ketika hendak membuang sejumlah bahan peledak yang disimpannya.
Hal itu, disampaikan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/8/2024). Bahan peledak itu rencananya akan digunakan tersangka teroris di Kota Batu itu untuk dijadikan bahan peledak.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Densus 88, tersangka teroris di Kota Batu itu membuang barang-barang tersebut setelah mendapatkan peringatan dari orang tuanya.
“Pada bulan Mei 2024, itu sebenarnya orang tuanya sudah mengetahui (rencana HOK) ketika yang bersangkutan berbelanja bahan peledak. Waktu itu yang ditanyakan oleh orang tuanya adalah pembelian 20 liter cairan kimia. Dari situ, orang tuanya merasa bahwa anak ini sudah tidak pada jalurnya,” ucapnya.
Tersangka HOK menyimpan dengan rapi dan tertutup bahan-bahan peledak yang telah ia beli di kamar pribadinya dan orang tuanya tidak boleh masuk ke dalam kamar.
Adapun dalam percobaannya, Aswin Siregar menyebut bahwa tersangka HOK pernah mencoba membuat beberapa jenis bom, yakni bom rompi, bom ikat pinggang, bom ransel, dan bom panci.
“Namun, dari keterangan yang bersangkutan, dia masih belum bisa. Jadi, dia sudah mencoba membuat beberapa jenis bom, namun sampai dengan kemarin kita tangkap, dia masih belum bisa,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, tersangka HOK pernah membuat ledakan di dalam kamar pribadinya. Namun, ketika ditanyakan orang tuanya, tersangka berdalih ledakan tersebut berasal dari petasan.
Ia juga mengungkapkan, tersangka HOK hanya mengenyam pendidikan formal sampai dengan tingkat Sekolah Dasar (SD). Lalu, ketika tersangka HOK berada di pondok pesantren yang setara dengan kelas 1 SMA, ia mengundurkan diri karena dirundung.
“Karena menurutnya, dia sering di-bully dan sering diejek oleh teman-temannya, dan yang bersangkutan juga sering mendapat teguran karena melakukan berbagai pelanggaran,” ucapnya.
Diketahui, HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7/2024).
Kemudian, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
Dari penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.
Atas perbuatannya, tersangka dugaan tindak pidana teroris di Kota Batu itu dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Densus 88 Ungkap Kisah Penangkapan Tersangka Teroris di Kota Batu
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |