TIMES TARAKAN, CIANJUR – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur (Pemkab Cianjur) terkait penyaluran insentif bagi guru ngaji menuai sorotan tajam.
Program yang awalnya digadang-gadang menyasar satu guru ngaji di setiap Rukun Tetangga (RT), kini dinilai mengalami pemangkasan signifikan melalui regulasi baru.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2025, skema pemberian insentif tersebut kini dibatasi menjadi hanya satu guru ngaji per desa dan satu guru ngaji per kecamatan.
Perubahan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak yang menganggap pemerintah daerah telah mengingkari janji politiknya.
Anggaran Dinilai Mencukupi
Kritik salah satunya datang dari Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi PKB, Aziz Muslim. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang seolah menjadikan tokoh agama dan santri hanya sebagai komoditas politik saat masa pemilihan.
"Jangan sampai pesantren, kiai, dan santri ini dijadikan seperti daun salam. Pas mau masak dicari sebagai penyedap, tapi setelah masakan beres, daun salamnya dibuang," ucap Aziz dalam sebuah diskusi publik yang terekam dalam video unggahan akun media sosial Poslogis dikutip TIMES Indonesia, Jumat (19/12/2025)
Secara teknis, argumentasi pemerintah daerah mengenai keterbatasan anggaran juga ditepis. Berdasarkan data RAPBD Cianjur 2026, terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp 677 miliar dan belanja daerah naik Rp 541 miliar.
Sementara itu, program "Satu RT Satu Guru Ngaji" diperkirakan hanya membutuhkan dana sekitar Rp 21 miliar.
Respons Pemerintah Daerah
Di sisi lain, perwakilan Pemkab Cianjur melalui pernyataan tertulisnya mengeklaim bahwa penataan ulang skema ini bertujuan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan.
Pemerintah beralasan bahwa para guru ngaji memiliki kategori kebutuhan yang beragam sehingga tidak bisa disamaratakan.
Namun, pembelaan tersebut dinilai sebagai bentuk "kamuflase" atas pengingkaran fakta kampanye. Rekaman video saat masa kampanye menunjukkan bahwa pasangan bupati terpilih secara terbuka menjanjikan insentif bagi guru ngaji dan imam masjid secara luas di hadapan publik.
Tuntutan Realisasi Janji
Di tempat terpisah Ketua LBH PC GP Ansor Kabupaten Cianjur, AA Fawaid Abdul Quddus, menegaskan akan terus menagih janji tersebut. Ia mengingatkan bahwa keberadaan jabatan publik tidak lepas dari kepercayaan masyarakat.
"Mari sama-sama kita tagih janji tersebut agar terwujud tanpa alasan apa pun. Ingat, tidak akan ada bupati dan wakil bupati tanpa adanya rakyat Cianjur," ujar Fawaid menegaskan.
Hingga saat ini, kelompok masyarakat dan para pendidik keagamaan di Cianjur mendesak agar Perbup Nomor 18 Tahun 2025 segera direvisi agar sesuai dengan komitmen awal pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru ngaji secara menyeluruh, bukan dibatasi per wilayah administratif desa atau kecamatan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polemik Insentif Guru Ngaji, Ini Respons Pemkab Cianjur Setelah Disebut Ingkar Janji
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Ronny Wicaksono |