TIMES TARAKAN, PACITAN – Pemkab Pacitan terus mematangkan penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) 2025.
Dokumen setebal 153 halaman ini kini masih dalam tahap uji publik untuk memastikan seluruh kebijakan, strategi, hingga rencana operasional darurat benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah yang rawan bencana.
Dokumen yang disusun sejak awal tahun ini memuat tujuh bab, mulai dari kebijakan dan strategi, mekanisme penanganan darurat, pengendalian, pengerahan sumber daya, hingga pemutakhiran data.
RPKB diharapkan menjadi panduan komprehensif dalam merespons berbagai potensi bencana di Pacitan.
Koordinator Siap Siaga Jatim, Ancilla Bere, menegaskan bahwa keberadaan dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hidup yang bisa digunakan secara nyata oleh pemerintah daerah.
"Diharapkan ini menjadi dokumen hidup yang dimiliki Pemkab Pacitan," ujar Ancilla saat Konsultasi Publik RPKB Kabupaten Pacitan di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Selasa (16/9/2025).
Pacitan Daerah Rawan Bencana
Pacitan dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana tinggi di Jawa Timur. Kondisi geografis perbukitan, keberadaan zona subduksi, serta tekanan pembangunan membuat wilayah ini rentan terhadap sedikitnya sembilan jenis ancaman bencana.
Ancaman tersebut meliputi banjir, banjir bandang, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, cuaca ekstrem, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta gelombang ekstrem dan abrasi.
Sesuai data, sepanjang 2014–2024 telah terjadi 2.801 kejadian bencana di Pacitan, mayoritas berupa bencana hidrometeorologi.
Kepala Pelaksana BPBD Pacitan, Erwin Andriatmoko, menekankan pentingnya kesadaran bersama masyarakat untuk lebih sigap menghadapi ancaman bencana.
"Setelah ini, kami berharap timbul kesadaran lebih cepat dan bersama-sama. Mulai dari kesiapan menghadapi banjir kota, hingga bencana lain yang mungkin terjadi," ungkapnya.
Tiga Fase Penanganan Darurat
RPKB Pacitan tidak hanya menekankan pada pencegahan, tetapi juga memberikan kerangka operasional penanganan bencana. Tiga fase penanganan darurat yang diatur dalam dokumen tersebut adalah Siaga Darurat, Tanggap Darurat, dan Transisi ke Pemulihan.
Ketiga fase ini berlaku baik untuk bencana yang muncul perlahan (slow-onset) seperti kekeringan, maupun yang terjadi tiba-tiba (rapid-onset) seperti gempa bumi atau tsunami.
Selain itu, dokumen juga merinci struktur organisasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) yang terbagi dalam enam bidang, yaitu:
- Bidang Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi, dan Informasi,
- Bidang Sekretariat (Administrasi dan Keuangan),
- Bidang Perencanaan,
- Bidang Operasi,
- Bidang Logistik, dan
- Bidang Penanganan Warga Negara Asing (WNA).
Masing-masing bidang memiliki tugas jelas, mulai dari pengambilan keputusan strategis, pengelolaan logistik dan peralatan, hingga perlindungan kelompok rentan serta layanan bagi WNA yang terdampak bencana.
Panduan Strategis Lintas Sektor
Sebagai dokumen rujukan, RPKB Pacitan menekankan kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media. Pendekatan multihelix ini dianggap penting untuk menciptakan penanggulangan bencana yang adaptif, terukur, dan berkelanjutan.
Analisis risiko dalam dokumen menyebutkan bahwa mayoritas ancaman bencana di Pacitan berada pada kategori risiko sedang hingga tinggi. Tingkat kerentanan cukup besar terutama pada aspek sosial, fisik, ekonomi, dan lingkungan.
Meski indeks kapasitas daerah masuk kategori sedang (0,55–0,71), peningkatan kapasitas kesiapsiagaan, pengorganisasian sumber daya, dan respon tanggap darurat masih menjadi kebutuhan mendesak.
Dengan adanya dokumen RPKB tersebut, Pemkab Pacitan memiliki acuan jelas dalam penanganan bencana. Uji publik yang tengah berlangsung diharapkan menghasilkan masukan dari berbagai pihak, sehingga dokumen benar-benar siap diterapkan saat kondisi darurat terjadi.
"Kami ingin Pacitan lebih siap menghadapi berbagai potensi bencana. Dokumen ini bukan hanya panduan di atas kertas, tetapi harus menjadi pedoman operasional yang bisa dijalankan di lapangan," tambah Erwin Andriatmoko. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dokumen RPKB Pacitan Masih Uji Publik, Semua Pihak Diminta Sadar Bencana
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |