https://tarakan.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Anggota Tarung Drajat Kawal Sidang Kasus Pembacokan Geng Motor di Tasikmalaya

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:53
Anggota Tarung Drajat Kawal Sidang Kasus Pembacokan Geng Motor di Tasikmalaya Puluhan anggota Tarung Drajat berada disamping gedung PN Kota Tasikmalaya saat mengawal kasus pembacokanbyang diduga oleh geng motor pada 17 November 2024 lalu, Rabu (22/1/2025) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES TARAKAN, TASIKMALAYA – Kasus pembacokan yang diduga oleh geng motor di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya pada 17 November 2024 lalu terus bergulir dan menarik perhatian banyak pihak. Salah satu korban dalam insiden brutal tersebut diketahui merupakan anggota organisasi bela diri Tarung Drajat Kota Tasikmalaya.

Merespons perkembangan kasus ini, puluhan anggota Tarung Drajat Kota Tasikmalaya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya pada Rabu (22/1/2025) untuk mengawal jalannya persidangan.

Kedatangan mereka juga dipicu oleh laporan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang mengadukan dugaan salah tangkap oleh aparat kepolisian dalam kasus ini kepada Komisi III DPR RI. 

Laporan tersebut berujung pada lima rekomendasi dari Komisi III DPR RI. Salah satunya meminta hakim PN Tasikmalaya menangguhkan penahanan empat tersangka, yaitu DW, FM, RS, dan RPP, hingga adanya keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Puluhan anggota Tarung Drajat Kota Tasikmalaya berkumpul di samping  gedung PN Tasikmalaya di Jalan Siliwangi dengan sikap tertib dan damai.  Mereka datang bukan untuk melakukan aksi protes, tetapi untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung adil dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun.

Tiga perwakilan anggota Tarung Drajat yaitu H. Noves Narayana (Dewan Guru), Nanang Nurjamil dan Windi, diterima langsung Ketua dan Wakil Ketua PN Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi agar hakim tidak terpengaruh tekanan politik atau kepentingan tertentu dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku.

"Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan moral kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, khususnya kepada hakim yang mengadili kasus pembacokan oleh geng motor ini," ujar Dewan Guru Tarung Drajat Kota Tasikmalaya, H. Noves Narayana, kepada awak media Rabu (22/1/2025). 

Menurut Noves, pihaknya ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh majelis hakim benar-benar didasarkan pada fakta persidangan, bukan atas dasar tekanan atau rekomendasi dari pihak luar.

"Kami menilai rekomendasi dari Komisi III DPR RI cenderung mengarah pada intervensi terhadap keputusan pengadilan. Padahal, penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa campur tangan politik," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa putusan pengadilan seharusnya mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan oleh aksi brutal geng motor, bukan sekadar melihat usia pelaku.

"Hakim jangan hanya melihat bahwa para pelaku masih di bawah umur, tetapi lebih melihat bagaimana perilaku geng motor ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Putusan yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di Tasikmalaya," tambahnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Khoiruman Pandu, menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan Tarung Drajat dengan menegaskan bahwa proses peradilan akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Untuk kasus ini, kita harus menunggu proses pengadilan terlebih dahulu. Jika alat bukti yang ada cukup, maka pelaku akan dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman. Jika tidak, maka akan ada putusan lain sesuai dengan hukum pidana yang berlaku," terang Khoiruman.

Saat ditanya mengenai rekomendasi dari Komisi III DPR RI, Khoiruman menyatakan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. "Rekomendasi dari DPR RI itu adalah hak mereka sebagai lembaga legislatif. Namun, dalam sistem peradilan, kewenangan tetap ada pada hakim yang memeriksa perkara ini," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat dua syarat utama dalam penangguhan penahanan, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif.

Syarat objektif, yaitu jika dakwaan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Syarat subjektif, yaitu melihat apakah tersangka memiliki potensi untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Kita akan melihat apakah para terdakwa memenuhi syarat untuk penangguhan penahanan atau tidak. Jika memenuhi syarat untuk tetap ditahan, maka mereka akan tetap dalam tahanan hingga ada putusan tetap," tambahnya.

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh geng motor memang menjadi permasalahan serius di banyak daerah, termasuk di Tasikmalaya. Kejadian pembacokan di Jalan SL Tobing pada 17 November 2024 hanya salah satu dari banyak insiden yang menunjukkan betapa geng motor telah menjadi ancaman nyata bagi ketertiban masyarakat.

Banyak warga yang resah dengan keberingasan kelompok ini, yang kerap melakukan aksi kekerasan di jalanan tanpa alasan yang jelas. Bahkan, dalam beberapa kasus, geng motor tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.

Dengan adanya perhatian besar dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, Pengadilan Negeri, serta organisasi bela diri seperti Tarung Drajat, diharapkan kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap geng motor di Tasikmalaya.

"Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk korban dari Tarung Drajat, tetapi untuk seluruh masyarakat yang telah menjadi korban kebrutalan geng motor. Jangan sampai ada lagi korban-korban berikutnya," pungkas Noves Narayana. (*) 

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tarakan just now

Welcome to TIMES Tarakan

TIMES Tarakan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.